Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Kamis (1/9/2026). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, setelah Listyo tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.
Listyo Sigit sebelumnya menjadi orang nomor satu di institusi Polri sejak 27 Januari 2021. Setelah masa kepemimpinannya berakhir, jabatan Kapolri beralih kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri telah mendapat persetujuan DPR RI. Dengan demikian, terjadi pergantian kepemimpinan di tubuh Polri sekaligus perubahan posisi bagi Listyo Sigit dalam pemerintahan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri karena masa jabatannya dinilai sudah memasuki waktunya untuk berakhir. Ia menyebut pemberhentian tersebut dilakukan secara terhormat.
Sementara itu, Joko Widodo turut memberikan pandangannya mengenai pergantian Kapolri tersebut. Presiden ke-7 RI itu menyatakan bahwa pergantian Kapolri merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Jokowi, masa kepemimpinan Listyo Sigit juga telah berlangsung cukup panjang. Ia menyebut Listyo telah menjabat sebagai Kapolri selama sekitar lima tahun delapan bulan sehingga pergantian tersebut dinilai sudah waktunya dilakukan.
Kini, Listyo Sigit mengemban tugas baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Jabatan tersebut menempatkannya dalam struktur pemerintahan di lingkungan Istana Kepresidenan.
Di sisi lain, Suyudi Ario Seto menghadapi tugas baru sebagai Kapolri. Pergantian ini membuat posisi strategis di tubuh Polri mengalami perubahan sekaligus menandai berakhirnya periode kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan Listyo Sigit memasuki posisi baru dan Suyudi memulai kepemimpinannya di institusi kepolisian.

