» » Sistem Sadap Polri Jadi Sorotan, Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyalahgunaan LIMS

Sistem Sadap Polri Jadi Sorotan, Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyalahgunaan LIMS

Penulis By on Tuesday, 3 November 2026 |

JAKARTA — Teknologi yang seharusnya membantu penegakan hukum kini menjadi pusat perhatian setelah muncul dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri.

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dua perwira tinggi lainnya, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga terseret dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan sesuai ketentuan hukum.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, pada periode 2025–2026 terdapat sejumlah nomor telepon yang diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum.

Masalah tidak berhenti sampai di situ. Pada Oktober 2026, penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan setelah seorang petugas melaporkan dugaan pelanggaran pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sebanyak 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini membuka kembali perdebatan mengenai batas penggunaan teknologi pengawasan oleh aparat negara.

Di satu sisi, penyadapan merupakan instrumen penting dalam mengungkap kejahatan. Namun, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dan pengawasan ketat.

Tanpa pengendalian yang memadai, teknologi pengawasan justru berpotensi menjadi ancaman bagi hak privasi masyarakat.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

My Blog List