Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan wartawan dan media online terkait pemberitaan mahar politik di salah satu pemberitaan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedia Panjaitan mengatakan, laporan ini terkait pemberitaan pada 24 September 2016 di salah satu media online yang menyebut PDIP menerima mahar Rp10 triliun dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Kami melaporkan terkait pemberitaan tanggal 24 September 2016 di online 'suara nasional' yang isi beritanya dengan judul 'Wow Menteri Bocorkan Mahar Ahok ke PDIP Rp10 triliun'," kata Trimedia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 6 Oktober 2016.
Sumber :http://kamiahok.blogspot.co.id/2016/10/sebarkan-karena-memfitnah-ahok-pdip.html
Politik
Benarkah jay idzes diincar PSG ?
-
[image: image.png]
Nama bek Timnas Indonesia, *Jay Idzes*, lagi ramai dibahas di media sosial.
Bukan karena aksinya di lapangan, melainkan muncul rumor yan...
