Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan wartawan dan media online terkait pemberitaan mahar politik di salah satu pemberitaan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedia Panjaitan mengatakan, laporan ini terkait pemberitaan pada 24 September 2016 di salah satu media online yang menyebut PDIP menerima mahar Rp10 triliun dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Kami melaporkan terkait pemberitaan tanggal 24 September 2016 di online 'suara nasional' yang isi beritanya dengan judul 'Wow Menteri Bocorkan Mahar Ahok ke PDIP Rp10 triliun'," kata Trimedia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 6 Oktober 2016.
Sumber :http://kamiahok.blogspot.co.id/2016/10/sebarkan-karena-memfitnah-ahok-pdip.html
Politik
Profil Java United FC
-
*Profil Java United* menarik perhatian setelah klub tersebut resmi memulai
era baru di Kota Semarang pada musim 2026/2027. Klub ini merupakan
kelanjutan ...
