» » UMK Jateng 2017

UMK Jateng 2017

Penulis By on Monday 21 November 2016 |

Pada hari Senin, 21 November 2016 Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 untuk 35 daerah
di Jawa Tengah. Penetapan UMK 2017 di 35 Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan
rekomendasi Bupati/Wali Kota serta saran Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.
Ganjar mengatakan masih ada 19 daerah, nominal UMK yang diajukan oleh
Bupati/Wali Kotanya belum 100% sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Adapun
rincian UMK Jateng perkabupaten adalah sebagai berikut:<br />
<br />
<br />
<br />
1. UMK Kota Semarang Tahun 2017 Rp 2.125.000<br />
2. UMK Kabupaten Demak Tahun 2017 Rp 1.900.000<br />
3. UMK Kabupaten Kendal Tahun 2017 Rp 1.774.867

Sumber :pencerah.blogspot.com/2016/11/umk-jawa-tengah-2017.html
Ekonomi
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

My Blog List