Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) merupakan salah satu kegiatan penanganan kawasan kumuh yang di inisiasi oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak tahun 2009. Seiring dengan adanya gerakan 100-0-100 yang berarti 100 % permukiman terlayani air minum, 0 % permukiman kumuh dan 100% permukiman terlayani sanitasi, maka pada tahun 2015 ini program PLPBK di apresiasi dengan adanya PLPB
Sumber :
http://sebardunia.blogspot.co.id/2015/10/pelatihan-percepatan-penanganan-kumuh.html
Sumber :
http://sebardunia.blogspot.co.id/2015/10/pelatihan-percepatan-penanganan-kumuh.html